KPK tetap memiliki kewenangan untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut. Menyadap?
Senin, 24 Oktober 2011, 12:24 WIB
Aksi demo dukung KPK
Komisi Hukum DPR menegaskan bahwa revisi Undang Undang KPK tidak akan memperlemah peran dan fungsi KPK. Pasalnya, kata dia, KPK masih tetap memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Suding, mengaku sudah membaca secara rinci naskah akademik revisi UU KPK. Menurutnya, isi naskah tersebut justru terkesan masih sama dengan substansi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini.
Dalam draf itu, kata Suding, kewenangan-kewenangan KPK seperti yang tertuang dalam UU Nomor 30/2002, masih tetap ada. Padahal, ujarnya, semangat revisi UU KPK seharusnya untuk memperbaiki proses dan kinerja KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam masalah penyadapan.
“Masalah penyadapan seharusnya diatur supaya tidak terjadi pelanggaran HAM, supaya penyadapan betul-betul dilakukan dalam rangka pengusutan kasus korupsi. Jadi penyadapan sebaiknya sedapat mungkin dilakukan lewat penetapan pengadilan,” kata Suding di sela-sela uji kepatutan dan kelayakaan calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.
Sayangnya, lanjut politisi Hanura itu, draf revisi UU KPK tidak mengatur spesifik soal kewenangan KPK. “Dalam draf yang disampaikan Biro Hukum Kesekjenan DPR kepada Komisi III, tidak ada hal yang baru. Jadi kami minta supaya naskah akademiknya betul-betul diperdalam," ujar Suding. (umi)
0 comments:
Post a Comment