Saturday, 5 November 2011

Divestasi Newmont Diperpanjang Hingga Mei


Hingga kini PIP tak kunjung menerima persetujuan dari Kementerian Energi dan BKPM.

Saptu, 5 November 2011, 02:05 WIB
 
 
Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara
 
Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah dan pemilik saham PT Newmont Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Partnership BV, sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli saham hingga 6 Mei 2012. Revisi perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi Newmont itu dilakukan di kantor PIP, Jakarta, Jumat 4 November 2011.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani 6 Mei 2011, pembayaran saham senilai US$246,8 juta harus dilakukan maksimal 6 November 2011. Namun, karena terganjal masalah, pembayaran belum bisa dilakukan.

Hingga kini, PIP belum juga mendapat persetujuan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas pembelian saham ini.

BKPM tak juga memberi izin karena saat itu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengambilalihan tujuh persen saham Newmont. Audit ini merupakan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat, karena menilai transaksi pembelian saham ini harus melalui persetujuan Dewan.
Share on :

0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright icecool 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all