Friday, 4 November 2011

Kasus Merpati, Kejaksaan Periksa Saksi Ahli


Saksi ahli ini diperlukan karena ada perbedaan pendapat mengenai perdata atau pidana.

Kamis, 3 November 2011, 00:45 WIB
Pesawat Merpati
 
Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa saksi ahli untuk memecahkan masalah kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai US$1 juta.

Saksi ahli ini diperlukan karena ada perbedaan pandangan antara kejaksaan dan tersangka. Kejaksaan berpendapat kasus Merpati ini masuk dalam ranah pidana, sementara tersangka ngotot ini adalah kasus perdata.

"Sampai sekarang masih proses ada ahli-ahli yang kami periksa, sebab itu ada yang katakan perdata. Itu akan kami tes cross check," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Kamis 3 November 2011.

Pada penyidikan Jumat, 23 September 2011 lalu, Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan telah memaparkan bukti-bukti bahwa kasus penyewaan pesawat ini adalah murni perdata. "Ya jelas (perdata). Bagaimana kita akan menjelaskan bahwa ini risiko bisnis," kata Hotasi.

Dalam pemeriksaan itu, Hotasi telah memaparkan bukti pengecekan pesawat, laporan dan evaluasi tentang pengecekan pesawat, bukti-bukti yang berkaitan dengan keberadaan pesawat dan negosiasinya, dan bukti-bukti tentang penyerahan security deposit sebanyak 15 kali yang dilakukan Merpati dan beberapa perusahaan penerbangan lainnya di Indonesia.

Artinya, kata Lawrance, kuasa hukum Hotasi penyerahan uang security deposit dalam penyewaan pesawat merupakan suatu hal yang biasa. "Dalam kaitan dengan penyerahan security deposit ada beberapa transaksi yang pesawatnya tidak jadi datang tetapi security depositnya dikembalikan. Artinya pesawat itu datang atau tidak itu masuk dalam kategori risiko bisnis (musibah)," kata Lawrance dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Jumat 23 September 2011.

Meski telah memaparkan bukti-bukti itu, Kejaksaan tetap berpendapat ini adalah kasus perdata. "Kita tetap akan cari perbuatan melawan hukumnya," kata Arnold.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dan mantan Direktur Keuangan Merpati, Guntur Aradea sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan adanya dugaan praktik penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Share on :

0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright icecool 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all