Setiap perbuatan dikecualikan dari persaingan usaha jika terkait kepentingan orang banyak.
Kamis, 3 November 2011, 21:35 WIB
Sesuai pasal 50 ayat a UU Persaingan Usaha, setiap perbuatan dikecualikan dari prinsip persaingan usaha jika terkait dengan kepentingan hajat orang banyak.
Pemberian prioritas penambahan blok frekuensi kepada Telkomsel dianggap bukan melanggar asas persaingan usaha. Justru memprioritaskan penambahan bagi Telkomsel berarti memberikan proteksi pada aset nasional yang nantinya dapat memberikan asas manfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Sesuai pasal 50 ayat a UU Persaingan Usaha, setiap perbuatan dikecualikan dari prinsip persaingan usaha jika terkait dengan kepentingan hajat orang banyak,” sebut M. Hawin, pakar hukum persaingan usaha dari UGM, di Jakarta, 3 November 2011.
Spektrum, menurut Hawin, sama halnya dengan bumi, air dan kekayaan lain yang berkaitan dengan hajat masyarakat luas. Penambahan frekuensi Telkomsel menurutnya bagian dari pengecualian tersebut. “Ini sekaligus menepis anggapan dari beberapa pihak yang menyatakan jika Telkomsel diberikan penambahan blok melanggar asas persaingan usaha,” ujarnya.
Hawin menambahkan, prinsip dalam persaingan usaha yakni adanya keseimbangan pelaku usaha dengan kepentingan umum, bagaimana usaha dapat memberikan efek kepada masyarakat luas.
“Terlebih lagi, Telkomsel mengemban kepentingan nasional mengingat mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara,” kata Hawin. “Prioritas kepada telekomunikasi lokal merupakan bagian dari menjaga integritas nasional,” ucapnya.
Menurut Hawin, justru jika Telkomsel pindah blok, itu akan membuat persaingan menjadi tidak sehat karena kebutuhan Telkomsel jauh lebih banyak dibandingkan dengan operator lain. Ia sepakat bila asas perlakuan yang sama bukan pembagian blok secara merata, tapi memperhatikan kebutuhan operator. “Untuk itu, Telkomsel layak mendapatkan priorotas penambahan blok,” ujarnya.
Asmiati Rasyid, Direktur Center of Indonesian Telecommunications Regulation Studies (CITRUS) juga menyanggah jika asas monopoli dikaitkan dengan penambahan blok Telkomsel. “Jadi jangan hanya lihat pasal 25 UU itu saja, tapi lihat prinsip persaingan usaha juga,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment