Sunday, 6 November 2011

Pengadilan Tipikor Daerah Tak Perlu Bubar


Banyak membebaskan koruptor.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah-daerah menuai kecaman karena banyak membebaskan terdakwa kasus pidana korupsi. Fenomena itu lantas memunculkan wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah. Banyak kalangan mengusulkan, Pengadilan Tipikor cukup ada satu di pusat, yaitu di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mempunyai pendapat berbeda terkait hal ini. Menurut Imam, Pengadilan Tipikor di daerah tidak harus dibubarkan, tapi harus diperbaiki kualitasnya.

"Mahkamah Agung perlu terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Jangan sampai Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi pahlawan bagi rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi malah jadi pahlawan bagi para koruptor," ujar Imam kepada VIVAnews.com, Sabtu malam, 4 November 2011.

Selain pembinaan dan pengawasan dari MA, ke depan seleksi hakim tipikor juga harus lebih ketat dan menomorsatukan integritas moral. "Jangan sampai orang-orang cacat moral malah jadi hakim tipikor. Seperti sekarang ada terdakwa jadi hakim, dan hakim akhirnya malah jadi terdakwa," jelas dia.

Dengan banyaknya putusan-putusan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, Komisi Yudisial akan proaktif memantau setiap peradilan kasus korupsi melalui jejaring yang ada di berbagai daerah.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah dibubarkan saja dan dikembalikan ke Pengadilan Umum.

Alasannya, Pengadilan Tipikor di daerah justru lebih buruk kualitasnya, banyak koruptor dibebaskan, hakim ad hoc di Tipikor daerah juga banyak yang tidak punya pengalaman sebagai jaksa atau hakim, dan tidak punya pemahaman tentang hukum yang substansial.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung tidak keberatan jika keberadaan pengadilan khusus korupsi itu ditinjau kembali. Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali jika ingin mengembalikan perkara korupsi dari pengadilan tipikor ke pengadilan umum, harus ada perubahan undang-undang.
Share on :

0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright icecool 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all